A. Karakteristik dan pengertian persekutuan
1.
Karakteristik Persekutuan
Secara
umum ada 5 yang menjadi karakteristik persekutuan yaitu :
1.
Berusaha
Bersama-sama (Mutual Agency)
Setiap
anggota merupakan agen dari pada persekutuan untuk mencapai tujuan usahanya
2.
Jangka
waktu terbatas (Limited life)
Persekutuan
tetap ada selama orang-orang (badan-badan) yang mengadakan persekutuan itu ada
dan masing-masing masih tetap menghendakinya. Setiap perubahan yang berhubungan
dengan maksud mengkahiri penjanjian dari para anggota berarti membubarkan
persekutuan. Penarikan modal atau kaitan seorang anggota otomatis membubarkan
persekutuan.
3.
Tanggung
jawab tidak terbatas (Unlimited Liability )
Tangung
jawab seorang anggota terbatas pada jumlah yang ditanam di dalam usaha persekutuan.
Apabila di dalam keadaan tertentu persekutuan tidak dapat membayar
hutang-hutangnya karena jumlah kekayaan tidak cukup, maka kreditur berhak
menagih pada salah satu seorang dari anggota persekutuan tersebut.
4.
Memiliki
suatu bagian/hak di dalam persekutuan (Ownership of an Interest in a
Partnership)
Kekayaan
yang ditanam di dalam perusahaan tidak lebih dari hak milik yang terpisah dari anggota yang menjadi kekayaan persekutuan. Anggota
yang menanamkan kekayaan ke dalam persekutuan berarti menyerahkan haknya untuk
mengusahakan dan menggunakan kekayaannya itu, dan sepenuhnya rela untuk dipakai
guna mencapai tujuan-tujuan persekutuan. Hak yang diberikan kepada persekutuan
ini memberikan hak yang sama dengan anggota lainnya untuk memimpin dan
menjalankan usaha persekutuan.
5.
Pengembalian
bagian keuntungan persekutuan
Setiap
anggota mendapat bagian dari keuntungan
persekutuan. Suatu persetujuan yang dibuat untuk membagi keuntungan itu sendiri, tidak merupakan suatu bentuk
persekutuan.
2.
Pengertian Persekutuan
Persekutuan
(Partnership) adalah suatu penggabungan diantara dua orang (badan) atau lebih
untuk memiliki bersama-sama dan menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan
keuntungan atau laba.
Didalam
persekutuan pemisahan pemilik dan manajemen hampir tidak ada, namun demikian
penyelenggaraan akuntansi harus berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang
diatur
oleh prinsip-prinsip yang lazim. Dari segi akuntansinya, persekutuan sebagai
suatu unit usaha harus dianggap mempunyai kedudukan terpisah dengan para
pemiliknya
B. Bentuk-Bentuk Persekutuan
Persekutuan dapat diklasifikasikan
ke dalam :
a.
Persekutuan Perdagangan adalah
persekutuan yang usaha pokoknya adalah pembuatan, pembelian, dan penjualan
barang dagangan.
b.
Persekutuan Jasa-jasa adalah
persekutuan yang bertujuan untuk memberikan jasa-jasa karena keahliannya,
misalnya persekutuan antara akuntan, advokat dll.
Selain itu persekutuan dapat pula
dibedakan antara :
a.
Persekutuan Umum
Adalah suatu bentuk persekutuan dimana semua anggotanya
dapat bertindak atas nama perusahaan dan kepadanya dapat diminta pertanggung
jawaban atas kewajiban-kewajiban persekutuan. Masing-masing anggota disebut
sekutu umum.
b.
Persekutuan Terbatas
Suatu persekutuan dimana aktivitas angota tertentu dibatasi
dan sebaliknya tanggung jawab masing-masing anggota akan dibatasi samapi jumlah
tertentu, yang mungkin sejumlah investasi yag telah diberikannya. Angota
tersebut disebut sekutu terbatas.
c.
Join Stock Companies
Adalah bentuk persekutuan dimana struktur modalnya
berupansaham-saham yang dapat dipindah tangankan. Perpindahan hak atas
saham-saham tersebut tidak boleh mengganggu kontinuitas usaha persekutuan.
Tanggung jawab para anggota tidak terbatas seperti halnya pada persekutuan
umum.
C. Perjanjian Dalam Persekutuan
Dalam persekutuan tentu harus ada
perjanjian sebagai dasar pijakan pembentukan persekutuan tersebut. Pada
perjanjian persektuan berisi tentang, nama persekutuan, anggota, tanggal
berdiri, sifat serta bidang usaha, dan beberapa hal yang harus ada yaitu ;
·
Besarnya investasi dari
masing-masing anggota
·
Hak dan kewajiban anggota
·
Buku-buku catatan dan laporan
keuangan
·
Pembagian keuntungan
·
Hal-hal khusus yang menyangkut masalah pembebanan dan penerimaan
imbalan jasa tertentu diantara para anggota.
·
Penarikan kembali modal yang disetor
·
Asuransi jiwa kematian salah satu
anggota
·
Penyelesaian apabila ada
perselisihan ddiantara para anggota dan lain-lain.
D. Penyertaan Modal dalam Persekutuan
Masalah
akuntansi yang spesifik pada persekutuan ialah masalah yang berhubungan dengan
pengukuran milik atau penyertaan (hak) masing-masing anggota di dalam
perusahaan.
Hak-hak
dari para anggota diikhtisarkan di dalam rekening modal masing-masing yang terdiri
dari penanaman mula-mula, penanaman tambahan dan prive, serta bagian dari
keuntungan atau kerugian usaha. Para anggota boleh membuat persetujuan dalam
membagi keuntungan atau kerugian dalam berbagai macam cara yang sesuai dengan
hak penyertaan mereka. Apabila tidak ada suatu persetujuan tertentu, maka
keuntungan atau kerugian dibagi sama di antara para anggota.
Contoh
:
1. Tuan A, B dan C mendirikan suatu persekutuan dengan
investasi masing-masing Rp 75.000,00; Rp 25.000,00 ; Rp 50.000,00. Mereka
setuju untuk membagi keuntungan atau kerugian dengan perbandingan yang sama.
Apabila persekutuan mendapat laba Rp 90.000,00, maka rekening modal untuk
masing-masing anggota menjadi sebagai berikut :
|
Kekayaan Bersih
|
Modal A
|
Modal B
|
Modal C
|
Investasi Mula-mula
|
Rp 150.000
|
Rp 75.000
|
Rp 25.000
|
Rp 50.000
|
Keuntungan Bersih
|
Rp 90.000
|
Rp 30.000
|
Rp 30.000
|
Rp 30.000
|
Jumlah
|
Rp 240.000
|
Rp 105.000
|
Rp 55.000
|
Rp 80.000
|
2. Apabila persekutuan tersebut (no.1), menderita
kerugian sebanyak Rp 90.000,00 maka rekening modal untuk masing-masing anggota
akan menjadi sebagai berikut :
|
Kekayaan Bersih
|
Modal A
|
Modal B
|
Modal C
|
Investasi Mula-mula
|
Rp 150.000
|
Rp 75.000
|
Rp 25.000
|
Rp 50.000
|
Kerugian
|
(Rp 90.000)
|
(Rp 30.000)
|
(Rp 30.000)
|
(Rp 30.000)
|
Jumlah
|
Rp 60.000
|
Rp 45.000
|
(Rp 5.000)
|
Rp 20.000
|
Modal
“B” menjadi defisit sebesar Rp 5.000,00. Apabila pada saat itu diadakan
pembubaran likuidasi, maka tuan B harus menyetorkan kepada persekutuan sebesar
defisit saldo modalnya yaitu Rp 5.000,00. Penerimaan dari tuan B ini akan
menjadi hak dari tuan A dan C. Penerimaan tersebut ditambah dengansaldo
kekayaan yang ada, dibagi dalam imbangan seperti posisi rekening modal
masing-masing tersebut diatas, yaitu :
Tuan
A akan menerima sebesar
Rp 45.000,00
Tuan
C akan meneriama sebesar Rp
20.000,00
Pembentukan
persekutuan di antara dua orang atau lebih yang masing-masing hanya menyerahkan
setoran modalnya dalam bentuk uang atau barang kepada persekutuan yang membuat
pembukuan tersendiri, tidak banyak mengalami kesulitan. Tetapi apabila
persekutuan didirikan dengan menggabungkan beberapa perusahaan yang sudah
berjalan, maka biasanya timbul beberapa persoalan, antara lain :
·
Apabila
persekutuan akan menggunakan catatan pembukuan dengan melanjutkan catatan
pembukuann dari salah satu perusahaan terdahulu atau membentukk pembukuan
tersendiri yang baru.
·
Apakah
perubahan atau pernilaian tertentu terhadap posisi aktiva, hutang dan modal
dari masing-masing perusahaan yang akan digabungkan perlu diadakan atau tidak
perlu diadakan.
Contoh :
Naura,
Ahmad, dan Zaky bersepakat untuk mendirikan sebuah persekutuan dengan nama
Firma „NAZ“. Tn. Zaky telah memiliki perusahaan perseorangan yang telah
berjalan, sedangkan Sdri. Naura menyerahkan uang tunai sebesar Rp 50.000.000.
Tn. Ahmad menyerahkan bangunan seharga Rp 50.000.000, penilaian kembali telah
dilakukan dan disetujui dengan nilai wajar sebesar Rp 65.000.000.
Berikut
adalah neraca perusahaan Tn. Zaky :
U.D. Zaky
Neraca
Per 31
Desember 2009
Aktiva
Lancar (Rp)
Kas 32.000.000
Piutang usaha 45.000.000
(-) Penyisihan piutang
Tak
tertagih ( 3.000.000)
Persediaan
B.Dagang 42.000.000
116.000.000
Aktiva Tetap
Kendaraan 40.000.000
(-) Akm.
Penyusutan ( 14.000.000)
26.000.000
Total
Aktiva 142.000.000
|
Kewajiban
Lancar (Rp)
Utang usaha 52.000.000
Modal
Zaky 90.000.000
Total Kewjiban & Modal 142.000.000
|
Perjanjian yang disepakati oleh
masing-masing sekutu sehubungan dengan penilaian kembali asset Tn. Zaky adalah
sebagai berikut :
1. Piutang usaha sebesar Rp 2.500.000 dihapuskan
dan disisihkan piutang tak tertagih sebesar 5% dari saldo piutang yang baru.
2. Persediaan
barang dagang ditetapkan dengan harga pasar Rp 40.000.000.
3. Kendaraan
dinilai seharga Rp 35.000.000 dan perkiraan akumulasi penyusutan dihilangkan.
Berdasarkan data diatas, maka
pencatatan akuntansi dengan menggunakan kedua metode tersebut adalah :
1. Persekutuan
menggunakan buku baru
Jurnal
yang harus dibuat :
· ( Mencatat investasi sekutu Naura )
Kas Rp
50.000.000
Modal Naura Rp
50.000.000
· ( Mencatat investasi sekutu Ahmad )
Bangunan Rp
65.000.000
Modal
Ahmad Rp 65.000.000
· (Mencatat investasi sekutu Zaky ) :
Kas Rp 32.000.000
Piutang dagang Rp
42.500.000
Persediaan BD Rp 40.000.000
Kendaraan Rp 35.000.000
Utang usaha Rp 52.000.000
Penyisihan
piutang tak tertagih Rp 2.125.000
Modal
Tn. Zaky Rp 95.375.000
2. Persekutuan
menggunakan buku lama.
Jurnal
yang harus dibuat :
( Mencatat investasi sekutu Naura
) :
Kas Rp 50.000.000
Modal Naura Rp
50.000.000
( Mencatat investasi sekutu Ahmad
) :
Bangunan Rp 65.000.000
Modal Ahmad Rp
65.000.000
(Mencatat investasi sekutu Zaky )
Penyisihan
piutang tak tertagih Rp 875.000
Akum.
penyusutan kendaraan Rp 14.000.000
Modal
Tn. Zaky Rp 4.625.000
Piutang usaha Rp 2.500.000
Persediaan BD Rp 2.000.000
Kendaraan Rp 35.000.000
Setelah dibuat jurnal seperti
diatas, kedua metode tersebut akan menghasilkan Neraca awal Persekutuan yang
sama sebagai berikut :
Firma
NAZ
Neraca
Per
2 Januari 2010
Aktiva
Lancar (Rp)
Kas 82.000.000
Piutang
usaha 42.500.000
(-) Penyisihan piutang
Tak
tertagih ( 2,125.000)
Persediaan
BD 40.000.000
162.375.000
Aktiva Tetap
Bangunan 65.000.000
Kendaraan 35.000.000
100.000.000
Total
Aktiva 262.375.000
|
Kewajiban
Lancar (Rp)
Utang
usaha 52.000.000
Modal
Modal
Naura 50.000.000
Modal
Ahmad 65.000.000
Modal
Zaky 95.375.000
210.375.000
Total Kewajiban & Modal 262.375.000
|
E. Akuntansi Usaha Persekutuan
1. Pembentukan Awal Persekutuan
Contoh :
Tuan Petruk, Gareng dan Semar sepakat mendirikan sebuah
persekutuan dengan investasi masing-masing sebesar Rp. 7.500.000, Rp. 6.000.000
dan Rp. 8.000.000. dalam persekutuan tersebut mereka sepakat untuk melakuka
pembagian keuntungan dengan perbandingan yang sama. Pada tahun pertama
persekutuan mendapat keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,-. Pencatatan atas modal
dan keuntungan masing-masing sekutu adalah sebagai berikut :
Modal Petruk
|
Modal gareng
|
Modal Semar
|
Kekayaan Bersih
|
Keterangan
|
7.500.000
|
6.000.000
|
8.000.000
|
21.500.000
|
Investasi awal
|
1.000.000
|
1.000.000
|
1.000.000
|
3.000.0000
|
Keuntungan
|
8.500.000
|
7.000.000
|
9.000.000
|
24.500.000
|
Bentuk jurnal yang dibuat adalah :
Uraian
|
D
|
K
|
Kas
|
21.500.000
|
|
Modal Gareng
|
7.500.000
|
|
Modal Petruk
|
6.000.000
|
|
Modal Semar
|
8.000.000
|
|
Laba Rugi
|
6.000.000
|
|
Pribadi Gareng
|
1.000.000
|
|
Pribadi Petruk
|
1.000.000
|
|
Pribadi Semar
|
1.000.000
|
Apabila persekutuan tersebut
menderita kerugian kerugian sebesar Rp. 18.000.000, dengan porsi pembagian rugi
di bagi dengan perbandingan yang sama, maka :
Modal Petruk
|
Modal gareng
|
Modal Semar
|
Kekayaan Bersih
|
Keterangan
|
7.500.000
|
6.000.000
|
8.000.000
|
21.500.000
|
Investasi awal
|
(6.000.000)
|
(6.000.000)
|
(6.000.000)
|
(18.000.0000)
|
Rugi
|
1.500.000
|
0
|
2.000.000
|
3.500.000
|
Pada saat persekutuan akan
dilkuidasi, maka Gareng tidak akan mendapatkan pengembalian modal karena modal
tersebut sudah habis untuk membayar kerugian persekutuan, sedangkan Petruk dan
Semar akan mendapatkan pengembalian sebesar sisa masing-masing modal setelah di
potong dengan kerugian persekutuan.
2. Pembentukan dengan Menggabungkan
Perusahaan yang Sudah Berjalan
Dalam kasus ini ada dua permasalahan
yang bisa timbul yaitu yaitu :
1.
Apabila persekutuan akan melanjutkan
pembukuan dari salah satu perusahan yang sudah ada atau membentuk pembukuan
tersendiri.
2.
Apakah perubahan atau penilaian
tertentu terhadap posisi aktiva, hutang dari masing-masing perusahaan yang akan
digabungkanperlu diadakan atau tidak perlu diadakan.
Contoh :
Tuan Petruk, dan Gareng masing-masing sepakat untuk
membentuk persekutuan. Petruk
telah memiliki perusahaan yang sudah berjalan, dimana Gareng
bermaksud akan menggabungkan diri ke dalam perusahaan tersebut dengan setoran
modal Gareng sebesar Rp.
10.000.000,-.
Adapun neraca perusahaan yang
dimiliki oleh Petruk adalah :
PETRUK
NERACA, PER 31 DESEMBER 2007
URAIAN
|
D
|
K
|
Kas
|
4,500,000
|
|
Piutang Dagang
|
12,000,000
|
|
Cadangan Kerugian
Piutang
|
(1,200,000)
|
|
Persediaan Barang
Dagangan
|
14,000,000
|
|
Suplies Kantor
|
1,500,000
|
|
Peralatan Kantor
|
5,000,000
|
|
Kendaraan
|
15,000,000
|
|
Akumulasi Penyusutan
Pralatan
|
2,000,000
|
|
Akumulasi peyusutan
Kendaraan
|
4,500,000
|
|
Hutang
|
37,300,000
|
|
Modal Petruk
|
20,000,000
|
|
Jumlah …………..
|
57,300,000
|
57,300,000
|
Dalam pembentukan persekutuan tersebut ke dua belah pihak
sepakat dengan perjanjian sebagai berikut :
1.
Uang kas diambil seluruhnya oleh
Petruk
2.
Dari seluruh piutang dagang yang
ada, sebesar Rp 4.000.000 dianggap tidak bisa tertagih dan cadangan kerugian
ditetapkan sebesar Rp. 10% dari saldo piutang yang baru.
3.
Setelah diadakan penilian kembali
terhadap persediaan barang dagangan berdasarkan harga pasar, nilai persediaan
menjadi Rp. 18.000.000
4.
Kendaraan dinilai sebesar Rp.
20.000.000 tetapi telah disusutkan sebesar 50%, sehingga menjadi Rp. 10.000.000
5.
Good wil diberikan kepada Petruk
atas prestasi perusahaannya sebesar Rp. 15.000.000
Persekutuan yang baru dibentuk melanjutkan pembukuan yang
sudah ada
a)
Mencatat penilaian kembali berbagai
macam aktiva :
Cadangan Kerugian piutang Rp 800.000
Persediaan Barang Dagangan Rp
4.000.000
Akumulasi Peny. Kendaraan Rp 4.500.000
Good Will Rp
15.000.000
Piutang Dagang Rp
4.000.000
Kendaraan Rp
5.000.000
Modal Petruk Rp
15.300.000
b)
Mencatat Setoran Modal Gareng
Kas Rp
10.000.000
Modal Gareng Rp
10.000.000
c)
Mencatat pengambilan uang kas oleh
Petruk
Modal Petruk Rp
4.500.000
Kas Rp 4.500.000
Pencatatan dengan membentuk buku-buku baru tersendiri
a.
Mencatat kekayaan Petruk sebagai
setoran modal
Piutang dagang Rp
14.000.000
Persed. Brg. Dagangan Rp 18.000.000
Suplies kantor Rp
1.500.000
Peralatan Kantor Rp
5.000.000
Kendaraan Rp
10.000.000
Goodwil Rp
15.000.000
Cadangan Kerugian Rp
400.000
Hutang Rp
37.300.000
Modal Petruk Rp 25.800.000
b.
Mencatat setoran modal Gareng
Kas Rp
10.000.000
Modal Gareng Rp 10.000.000
Maka
neraca persekutuan Petruk dan Gareng dalah sebagai berikut :
PERSEKUTUAN PETRUK DAN GARENG
NERACA, PER JANUARI 2008
URAIAN
|
D
|
K
|
Kas
|
10,000,000
|
|
Piutang Dagang
|
14,000,000
|
|
Cadangan Kerugian
Piutang
|
(400.00)
|
|
Persediaan Barang
Dagangan
|
18,000,000
|
|
Suplies Kantor
|
1,500,000
|
|
Peralatan Kantor
|
5,000,000
|
|
Kendaraan
|
10,000,000
|
|
Akumulasi Penyusutan
Pralatan
|
0
|
|
Akumulasi peyusutan
Kendaraan
|
0
|
|
Goodwill
|
15.000.000
|
|
Hutang
|
37,300,000
|
|
Modal Gareng
|
10.000.000
|
|
Modal Petruk
|
25,800,000
|
|
Jumlah …………..
|
73.100.000
|
73.100.000
|
TUGAS
Akuntansi
keuangan
Di Susun Oleh :
1.
Sindi Agustin ( 01 )
2.
Sri
Arum E.S ( 06 )
3.
Tatik Oktavia ( 11 )
4.
Yanna Yeniva ( 24 )
5.
Yayuk Fikana ( 26 )
6.
Yulia Nurarikha ( 29 )
UPTD SMK NEGERI 2 NGANJUK
Jl. Lawu No. 3 Tlp. 0358-321951 Fax. 0358-326799
Nganjuk 64419
Email : smkn2_nganjuk@yahoo.com
2.4. Pembagian Laba dalam
Persekutuan
Dalam perjanjian pembentukan
persekutuan biasanya dicantumkan tata cara pembagian laba bagi para anggota
sekutu. Tetapi apabila tata cara ini tidak terdapat dalam perjanjian, maka
pembagian laba bisa dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut :
1.
Laba dibagi sama
2.
Dengan perbandingan atas dasar kesepakatan bersama
3.
Dengan perbandingan penyertaan modal
4.
Mula-mula ditentukan bunga modal dari masing-masing anggota, selebihnya di bagi
atas dasar perjanjian.
5.
Mula-mula diberikan gaji sebagai pemilik dan bonus kepada anggota yang aktif
bekerja, sisanya dibagi atas dasar perjanjian.
6.
Mula-mula ditetpkan bunga modal dari angota, kemudian gaji untuk anggota-angota
yang dianggap berjasa sisanya dibagi atas dasar perjanjian.
Contoh :
Petruk, Gareng dan Semar telah mendirikan sebuah perusahaan
bersama, pada akhir tahun 2007, perusahaan tersebut mendapatkan laba sebesar
Rp. 30.000.000,-. Pada akhir tahun 2007 komposisi modal dan prive masingmasing
sekutu adalah sebagai berikut :
Modal Petruk
01 Jan
01 Juli
|
Setoran
Setoran
|
2.500.000
3.500.000
|
Modal Gareng
01 Jan
01 Mei
|
Setoran
Setoran
|
2.000.000
2.000.000
|
Modal Semar
01 Jan
01 Agustus
|
Setoran
Setoran
|
3.000.000
5.000.000
|
1.
Berdasarkan kesepakatan bersama laba akan di sama
Pencatatannya adalah sbb :
Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,-
Pribadi Petruk
………………………………… Rp. 10.000.000
Pribadi Gareng
……………………………….. Rp. 10.000.000
Pribadi Semar
………………………………… Rp. 10.000.000
2.
Disetujui laba dibagi dengan perbandingan
10 bag utk Petruk, 8 Bag untuk Gareng dan 12 bag untuk
Semar (10:8:12)
Laba Petruk 10/30 x 30.000.000 = 10.00.000
Laba Gareng 8/30 x 30.000.000 = 8.000.000
Laba Semar 12/30 x 30.000.000 = 12.000.000
Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,-
Pribadi Petruk
………………………………… Rp. 10.000.000
Pribadi Gareng
……………………………….. Rp. 8.000.000
Pribadi Semar
………………………………… Rp. 12.000.000
3.
Pembagian didasarkan pada jumlah penyertaan modal
a. Sesuai dengan perbandingan jumlah modal awal
Nama Sekutu
|
Saldo Modal Awal
|
Rasio Pembagian
|
Hak atas laba
|
Petruk
|
2.500.000
|
25/75x30.000.000
|
10.000.000
|
Gareng
|
2.000.000
|
20/75x30.000.000
|
8.000.000
|
Semar
|
3.000.000
|
30/75x30.000.000
|
12.000.000
|
Jumlah
|
7.500.000
|
75/75x30.000.000
|
30.000.000
|
Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,-
Pribadi Petruk
………………………………… Rp. 10.000.000
Pribadi Gareng
……………………………….. Rp. 8.000.000
Pribadi Semar
………………………………… Rp. 12.000.000
b. Sesuai dengan perbandingan jumlah modal akhir
Nama Sekutu
|
Saldo Modal Akhir
|
Rasio Pembagian
|
Hak atas laba
|
Petruk
|
6.000.000
|
6/18x30.000.000
|
10.000.000
|
Gareng
|
4.000.000
|
4/18x30.000.000
|
6.700.000
|
Semar
|
8.000.000
|
8/18x30.000.000
|
13.300.000
|
Jumlah
|
18.000.000
|
18/18x30.000.000
|
30.000.000
|
Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,-
Pribadi Petruk
………………………………… Rp. 10.000.000
Pribadi Gareng
……………………………….. Rp. 6.700.000
Pribadi Semar
………………………………… Rp. 13.300.000
c. Laba dibagi sesuai dengan modal rata-rata tahunan
Nama
Sekutu
|
Tgl
Mutasi
|
Mutasi
|
Saldo
Modal
|
Jk.
Wkt Mdl
|
Jmlh
Mdal dalam Jk. Waktunya
|
Rasio
Pemb. Laba
|
Hak
atas Laba
|
Petruk
|
01 Jan
|
2.500.000
|
2.500.000
|
6
bln
|
15.000.000
|
36/106x30.000.000
|
10.188.000
|
01 Juli
|
3.500.000
|
3.500.000
|
6
bln
|
21.000.000
|
|||
12
bln
|
36.000.000
|
||||||
Gareng
|
01 Jan
|
2.000.000
|
2.000.000
|
4
bln
|
8.000.000
|
24/106x30.000.000
|
6.792.000
|
01 Mei
|
2.000.000
|
2.000.000
|
8
bln
|
16.000.000
|
|||
12
bln
|
24.000.000
|
||||||
Semar
|
01 Jan
|
3.000.000
|
3.000.000
|
7
bln
|
21.000.000
|
46/106x30.000.000
|
13.020.000
|
01 Agst
|
5.000.000
|
5.000.000
|
5
bln
|
25.000.000
|
|||
12
bln
|
46.000.000
|
||||||
Jumlah
|
106.000.000
|
30.000.000
|
Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,-
Pribadi Petruk
………………………………… Rp. 10.188.000
Pribadi Gareng
……………………………….. Rp. 6.792.000
Pribadi Semar
………………………………… Rp. 13.020.000
4. Pembagian Laba dibagi dengan
menghitung bunga modal terlebih dahulu lalu sisanya dibagi sesuai dengan
kesepakatan yaitu 35 %: 25%:40% untuk Petruk, Gareng dan Semar. (Bunga modal
ditetapkan sebesar 8%).
Nama Sekutu
|
Bunga
Modal
|
RasioPembagian
|
Hak
atas laba
|
Petruk
|
8 %
|
8% x (36.000.000/12)
|
240.000
|
Gareng
|
8 %
|
8% x (24.000.000/12)
|
160.000
|
Semar
|
8 %
|
8% x (106.000.000/12)
|
706.660
|
Jumlah
|
1.106.600
|
Sisa laba yang akan di bagi berdasarkan perjanjian yang
telah disepakati yaitu :
30.000.000 – 1.106.600 = 28.893.400
Maka pembagian sisa laba yaitu :
Petruk = 35% x
28.893.400 = 10.112.690 + 240.000 = 10.352.690
Gareng = 25% x 28.893.400 =
7.223.350 + 160.000 = 7.383.350
Semar = 40% x
28.893.400 = 11.557.360 + 706.000 = 12.263.360
Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,-
Pribadi Petruk
………………………………… Rp. 10.352.690
Pribadi Gareng
……………………………….. Rp. 7.383.350
Pribadi Semar
………………………………… Rp. 12.263.360
5. Pembagian laba dilakukan dengan
menghitung gaji terlebih dahulu kemudian sisanya di bagi sesuai dengan
perbandingan modal akhir.
Ditetapkan gaji kepada masing-masing sekutu adalah :
Petruk : 750.000 x 12
= 9.000.000
Gareng : 600.000 x 12 = 7.200.000
Semar : 850.000 x 12 =
10.200.000
Total gaji sekutu
= 26.400.000
Nama Sekutu
|
Saldo Modal Akhir
|
Rasio Pembagian
|
Hak atas laba
|
Gaji
|
Total
|
Petruk
|
6.000.000
|
6/18x3.600.000
|
1.200.000
|
9.000.000
|
10.200.000
|
Gareng
|
4.000.000
|
4/18x3.600.000
|
800.000
|
7.200.000
|
8.000.000
|
Semar
|
8.000.000
|
8/18x3.600.000
|
1.600.000
|
10.200.000
|
11.800.000
|
Jumlah
|
18.000.000
|
18/18x3.600.000
|
3.600.000
|
26.400.000
|
30.000.000
|
Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,-
Pribadi Petruk
………………………………… Rp. 10.200.000
Pribadi Gareng
……………………………….. Rp. 8.000.000
Pribadi Semar
………………………………… Rp. 11.800.000
6. Apabila pembagian laba disetujui
dengan perjanjiansebagai berikut :
a. Bunga Modal ditetapkan sebesar 8%
setahun dari modal rata-rata
b. Untuk Petruk diberikan bonus sebesar 10 % dari jumlah laba yang
diterima setelah di kurangi dengan bunga modal.
c. Sisa Laba di bagi dengan
perbandingan 35:25:40.
Perhitungan pembagian laba untuk
masing-masing seukutu adalah sbagai berikut :
Nama Sekutu
|
Bunga Modal
|
Rasio Pembagian
|
Hak atas laba
|
Bonus
|
Pemb. Sisa
|
Total
|
Petruk
|
8%
|
8% x (36.000.000/12)
|
240.000
|
2.889.340
|
9.101.421
|
12.230.761
|
Gareng
|
8%
|
8% x (24.000.000/12)
|
160.000
|
0
|
6.501.015
|
6.661.015
|
Semar
|
8%
|
8% x (106.000.000/12)
|
706.660
|
0
|
10.401.624
|
11.108.284
|
Jumlah
|
Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,-
Pribadi Petruk
………………………………… Rp. 12.230.761
Pribadi Gareng
……………………………….. Rp. 6.661.015
Pribadi Semar
………………………………… Rp. 11.108.284
Tidak ada komentar:
Posting Komentar